Bisnis.com, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202.500 benih lobster senilai lebih dari Rp32 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa mengatakan benih lobster yang diperkirakan baru berusia delapan hari tersebut diperoleh dari berbagai wilayah di Pulau Sumatra untuk kemudian dikirim ke negeri jiran.
"Rencananya benih lobster itu dikirim ke Singapura," kata Sunarto.
Ia mengatakan dari pengungkapan tersebut, Polsek Keritang, Indragiri Hilir berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka adalah Zainal Arifin (50), warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi dan anaknya Afdilla Riandi Syadun (22). Selanjutnya Maryanto (45) asal Kecamatan Jambi Luar Kota Putih, Jambi, dan Radhiyatul Hayat (38) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Jambi.
Saat ini, benih lobster tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina Provinsi Riau untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Provinsi Sumatra Barat.
Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan RI, Riza Priyatna menjelaskan benih lobster itu diamankan Polsek Keritang, Kabupaten Inhil, pada Senin (20/8) dini hari.
Ia mengatakan Provinsi Riau merupakan jalur favorit bagi pelaku penyelundupan benih lobster. Hal itu disebabkan geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional dan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Bahkan, menurut dia pengungkapan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Lebih jauh, ia menuturkan recananya benih lobster ini akan dilepasliarkan di laut Provinsi Sumatra Barat. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan merawat dan menyegarkan kembali benih lobster tersebut.
Riza menyatakan, lobster dilarang dijual ke luar negeri karena keberadaannya kian menyusut. Apalagi satwa yang biasa tinggal di terumbu karang ini belum bisa dibudidayakan.