Bisnis.com, JAKARTA - Kapal Motor Sinar Bangun yang mengangkut 80 penumpang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatra Utara, Senin (18/6/2018) petang.
Atas insiden tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan para korban yang luka-luka dan memberikan santuan kepada korban yang meninggal.
Salah satunya adalah Tri Suci Wulandari (24), warga Kabupaten Aceh Tamingan. Sebelum peristiwa naas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu (16/6/2018).
Dia kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilaturahmi dengan keluarganya hingga akhirnya pada Minggu (17/6/2018), bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.
Namun, malangnya, saat menaiki Kapal KM Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam pada Minggu (17/6/2018). Suci pun meninggal dunia akibat tenggelam di Danau Toba bersama tunangan dan rekan Korban lainnya.
Penanggungjawab Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cab. Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
“Saya dan kepala perwakilan langsung mencari informasi di mana korban tinggal dan status korban,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).
Rudianto menjelaskan pihaknya langsung mengunjungi rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka sekitar 70 km dan melengkapi berkas santunan.
"Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan MD dapat ditransfer ke rekening Ahli waris yang bernama Suyanto YS (Ayah kandung korban) sebesar Rp. 50 Juta, jam 10.13 WIB,” tambahnya.