Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan menyatakan berkas calon dan pencalonan Cagub dan Cawagub Provinsi Sumsel 2018-2023 telah dilakukan dengan tahapan yang sangat ketat dan telah ditetapkan memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan Cagub dan Cawagub akan mengikuti pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada Selasa (13/2/2018).
“KPU Provinsi Sumsel telah menyelesaikan tahapan akhir penetapan calon secara resmi. Alhamdulillah setelah kami melihat berkas, baik itu berkas calon maupun berkas pencalonan dengan tahapan yang ketat. Kami bersama Bawaslu menyatakan mereka memenuhi syarat tersebut dan mereka secara resmi kita tetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Sumsel,” katanya, Senin (12/2/2018).
Aspahani menambahkan, usai mendapat nomor urut calon akan diadakan sosialisasi nomor urut calon. Akan tetapi dalam hal ini pasangan Cagub dan Cawagub tidak diperkenankan membawa banyak kendaraan, hanya diperbolehkan membawa 3 kendaraan saja.
"Setiap pasangan calon hanya boleh diiringi tiga unit mobil, tidak boleh ada sepeda motor atau konvoi, ini adalah ketetapan kami," tambahnya.
Lebih jauh Asphani mengatakan tahapan berikutnya pihaknya akan mengundi nomor urut yang telah dijadwalkan satu hari setelah penetapan.
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin berharap calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang akan bertarung di Pilkada dapat melanjutkan perjuangan dengan sportif dan aman.
Adapun empat pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Sumsel tahun 2018-2023 yang ditetapkan KPU, yakni Ishak Mekki dan Yudha Pratomo Mahyudin diusung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Kemudian Herman Deru dan Mawardi Yahya diusung oleh Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura.
Selanjutnya pasangan Cagub dan Cawagub Dodi Reza Alex dan Giri Ramandha N Kiemas diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan PKB.
Dan terakhir pasangan Saifuddin Aswari Rivai dan Irwansyah yang diusung Partai Gerindra dan PKS.