Bisnis.com, PADANG ARO—Sebanyak 30 koperasi tidak aktif di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam dibubarkan dan dicabut badan hukumnya oleh kementerian karena sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan aktivitas usaha.
"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12/2017).
Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.
"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.
"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.
Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.
"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.
Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.