Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan larangan bagi truk bertonase besar untuk melintas di jalanan dalam kota. Meski begitu, masih ada pengemudi yang nekat menerobos aturan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban terus dilakukan secara maksimal. Petugas gabungan juga menindak tegas para pelanggar dengan pemberian sanksi tilang.
“Kerja kita maksimal. Melakukan penertiban truk-truk itu supaya tidak masuk lagi ke dalam kota pada jam-jam yang kita larang,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak bekerja sendiri. Dalam penindakan, pemerintah kota menggandeng Ditlantas Polda Riau. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah truk yang mencoba menghindari pengawasan, terutama pada malam hari.
Dia mengakui kadang-kadang truk tonase besar tersebut masuk kota pada malam hari. Jadi meskipun sudah ada penjagaan siang, truk itu masuk saat malam dan keluar di pagi hari.
"Jadi yang dilihat masyarakat pas dia keluar pagi. Contohnya orang membongkar sembako ke Pasar Induk AKAP, kadang-kadang dia siap bongkar tidur dulu, nanti jam 10 pagi baru keluar,” jelas Agung.
Baca Juga
Wali Kota mengakui aktivitas transportasi logistik di Pekanbaru cukup padat, namun aturan larangan tetap harus ditegakkan. Dia menegaskan, selain memicu kemacetan, keberadaan truk bertonase besar di jalan dalam kota juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di jam sibuk.
“Kita sedang mencari formulasi yang paling tepat dalam menertibkan truk tonase besar masuk kota. Saat ini kita bekerja merespons cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat. Tapi tentu prosesnya tidak bisa cepat untuk menyelesaikan ini semua,” pungkasnya.