Bisnis.com, PADANG - Sebuah spanduk yang terpasang di salah satu rumah warga di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang mengatasnamakan dari KPU RI untuk mengajak pilih kotak kosong viral di media sosial.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar Ory Sativa Syakban menjelaskan spanduk yang terpasang berisikan ajakan pilih kotak kosong tersebut dipastikan bukan dari KPU.
"Kami dari KPU Sumbar keberatan dengan penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya itu," tegasnya, Kamis (3/10/2024).
Dia menyampaikan sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut.
Ory menyebutkan KPU Sumbar pastikan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Kendati demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.
"Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga
Menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Ory, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon.
"Kami pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya," ujar dia.
Ory menegaskan KPU Sumbar juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.
Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015 Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos.