Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Kapal motor bernama KM TINKA AZARA berbobot 89 GT diamankan di Perairan Aceh pada 27 Mei 2024 lantaran membawa ribuan karton rokok yang tak dilekati pita cukai.
Proses pemusnahan barang bukti berupa 10 juta batang rokok ilegal bermerek Ray di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh yang diamankan petugas di Perairan Utara Kuala Langsa, Aceh./Istimewa
Proses pemusnahan barang bukti berupa 10 juta batang rokok ilegal bermerek Ray di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh yang diamankan petugas di Perairan Utara Kuala Langsa, Aceh./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal yang beberapa waktu tertangkap petugas di Perairan Utara Kuala Langsa, Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) bermerek "Ray" tersebut merupakan hasil penindakan petugas terhadap kapal KM TINKA AZARA pada 27 Mei lalu.

Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal itu dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.

Leni menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp31,54 miliar.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23,82 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31,54 miliar," kata Leni dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, kapal motor bernama KM TINKA AZARA berbobot 89 GT diamankan petugas di Perairan Aceh pada 27 Mei 2024 lantaran membawa ribuan karton rokok yang tak dilekati pita cukai.

Diduga, 1.001 karton yang berisi total 10 juta batang rokok kemasan itu akan diselundupkan ke Indonesia. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar.

Petugas yang terdiri dari Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai berkode BC 30002 serta BC 15030 kemudian menyita rokok ilegal tersebut. Tak hanya itu, 1 orang berinisial TH juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh.

Usai mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, pemusnahan barang bukti berupa 1.001 karton berisi 50 slop rokok dengan total 10 juta batang dilakukan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Leni mengatakan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan dengan dua cara. Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan cara dibakar.

Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal yang tersisa dimusnahkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.

Dikatakan Leni, masuknya rokok ilegal akan berdampak pada perekonomian daerah. Penindakan atas penyelundupan rokok merupakan upaya bea cukai melindungi usaha rokok lokal.

"Kanwil Bea Cukai sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," ujarnya. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper