Bisnis.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Batam 2024 sebanyak 896.342 pemilih dari 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan jumlah DPS tersebut diperoleh setelah pihaknya mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, 10 Agustus 2024 kemarin.
"Sesuai ketentuan yang berlaku pada PKPU Nomor 7/2024, DPS tersebut selanjutnya akan direkapitulasi di tingkat provinsi, lalu diumumkan selama 10 Hari terhitung 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat," kata Mawardi, Selasa (13/8/2024).
Ia kemudian menjelaskan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait data pada DPS yang diumumkan tersebut secara langsung melalui KPU Kota Batam dan jajaran badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
"Selain itu juga secara mandiri masyarakat bisa memeriksa data dirinya pada DPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id lalu dapat memberikan tanggapan dan masukan pada laman tersebut.
Adapun TPS yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka tersebut terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Batam (1 TPS), Rutan Kelas IIA Batam (1 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam (1 TPS).
Baca Juga
Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024 yang lalu.
Kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam pada 3-7 Agustus 2024.(K65)