Bisnis.com, BATAM - Ombudsman melihat masih banyak warga Rempang yang ragu untuk pindah ke lokasi sementara di Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman Dahlena saat meninjau 3 lokasi relokasi sementara di Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batuampar.
"Kami melihat masih banyak warga yang ragu untuk pindah ke hunian sementara. Peninjauan kami hari menjadi landasan informasi yang komprehensif. Konteksnya seperti itu," katanya, Selasa (10/10/2023) di Batam.
Ombudsman hanya ingin memastikan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyiapkan hunian sementara, dengan fasilitas yang cukup memadai untuk warga Rempang.
"Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang, kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari dan fasilitas penunjang lainnya," katanya lagi.
Tim Ombudsman juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah khususnya di Bida 3 Sambau.
"Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada 5 KK yang mengatakan bahwa kebutuhan hidup mereka memang dipenuhi pemerintah," ungkapnya.
Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud, sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
"Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.
"Kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara," ujarnya.
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.(K65)