Bisnis.com, PADANG - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatra Barat memiliki peluang dan potensi ekonomi hijau setelah melihat pertumbuhan perekonomian di daerah tersebut.
Baca Juga
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Endang Kurnia Saputra mengatakan kinerja ekonomi Sumbar pada triwulan I 2023 mengalami akselerasi sebesar 4,80% (yoy).
"Perkembangan ini terutama didorong oleh lapangan usaha industri pengolahan dan perdagangan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2023).
Dia menyebutkan perkembangan perekonomian di Sumbar juga terjaga bila dilihat dari sisi harga juga terkendali dimana pada Juni 2023 Sumbar tercatat deflasi sebesar -0,03% (mtm) di tengah momentum Hari Raya Iduladha 1444H.
Secara tahunan, capaian inflasi Sumatra Barat juga kembali berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 3% hingga 1% (yoy) yakni sebesar 2,95% (yoy), hasil dari sinergi aktif dan kolaborasi masif dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumbar.
Tak hanya itu, Endang juga secara khusus mengungkapkan berbagai urgensi penerapan ekonomi hijau di Sumbar demi mewujudkan keseimbangan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Penguatan pada sektor pertanian, peningkatan investasi pada proyek hijau, pengembangan kualitas sumber daya manusia, serta pendampingan pada UMKM hijau bisa menjadi bauran strategi mendorong green economy Sumbar.
"Salah satu upaya tersebut telah secara konkrit dilaksanakan oleh BI Sumbar melalui pendampingan klaster pertanian maupun UMKM atas praktik bisnis yang ramah lingkungan," ujarnya.
Selain itu dalam mendukung keuangan hijau, Bank Indonesia telah merumuskan dan menerapkan Rasio Intermediasi Makroprudensial Hijau serta Loan to Value Hijau dalam aktivitas pembiayaan lembaga keuangan.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Ria Wijayanty menyampaikan bahwa potensi ekonomi hijau Sumbar dapat dikembangkan lebih lanjut, karena memiliki sumber daya alam yang mumpuni baik sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan tenaga air, maupun kawasan hutan yang luas.
"Bukan hal yang mustahil jika Sumbar dapat segera terlibat dalam perdagangan karbon," sebutnya.
Untuk itu, penerapan ekonomi hijau akan menjadi tugas bersama yang telah diakomodir dalam berbagai peraturan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Salah satunya Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 45 Tahun 2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Provinsi dalam Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Selain itu terdapat kebijakan lainnya terkait perlindungan hutan, tata kelola energi, dan pengurangan limbah sampah lainnya.