Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Pastikan Distribusi dan Stok LPG 3 Kg di Sumut Aman

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan distribusi dan stok LPG 3 kg dalam kondisi aman di Sumatra Utara.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan distribusi dan stok LPG 3 kg dalam kondisi aman di Sumatra Utara (Sumut).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria menyebutkan kebutuhan LPG untuk wilayah Sumut secara keseluruhan disuplai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

"Saat ini distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, beberapa lalu memang terjadi peningkatan konsumsi di beberapa wilayah, namun saat ini konsumsi masyarakat sudah normal dan pendistribusian berjalan dengan optimal" ujar Satria, Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan pelayanan dan pendistribusian energi baik BBM atau LPG di seluruh kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Realisasi elpiji 3 kg hingga 30 Juni 2023 mencapai 233.851 Metrik Ton (MT), kuota penyaluran LPG 3 kg telah mencapai 53,4 persen di Sumut atau sudah over 3,4 persen dari target penyaluran LPG 3Kg.

"Saat perayaan Idul Adha memang kebutuhan elpiji dimasyarakat meningkat, ada beberapa daerah yang cukup tinggi peningkatan konsumsi LPG nya dikarenakan perayaan Idul Adha di wilayah tersebut berlangsung beberapa hari. Kami menjalankan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal dan eksternal agar kebutuhan LPG berjalan dengan baik" ucapnya.

Ia mengatakan, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

"Karena pada dasarnya LPG bersubsidi 3 kg merupakan upaya pemerataan akses energi bagi masyarakat sehingga peruntukannya pun harus tepat sasaran. Peran masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan LPG 3 kg ini," kata Satria.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang mampu untuk dapat membeli produk-produk nonsubsidi, dalam hal ini agar LPG 3 kg dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper