Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembukaan Lahan Baru 700 Ha untuk Kelapa Sawit di Sijunjung Bukan Kawasan Hutan

Pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit di Sijunjung itu diperkirakan sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu.
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, PADANG - Pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Tanjuang Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, yang diperkirakan mencapai 700 hektare menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat setempat.

Namun terlepas dari kondisi itu, hal yang patut dikhawatirkan, apakah 700 ha lahan baru yang dibuka itu, merupakan kawasan hutan atau tidak.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung Yandesman menegaskan kawasan perkebunan kelapa sawit yang baru itu, bukan kawasan hutan, melainkan merupakan area penggunaan lain (APL).

Pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit di Sijunjung itu diperkirakan sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu. Namun mencuatnya ke publik, setelah adanya warga yang protes," katanya saat dihubungi Bisnis di Padang, Jumat (16/6/2023).

Dia menyampaikan selagi pembukaan kawasan perkebunan tidak memasuki wilayah kawasan hutan, baik hutan lindung atau lainnya itu, dari sisi KPHL melihat ada yang perlu dipermasalahkan terkait adanya pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit tersebut.

Yandesman menjelaskan kesiapan lahan itu untuk menjadi perkebunan kelapa sawit, merupakan hak private masyarakat. "Jadi jika sudah ada sertifikat dan tahu atas hak atas tanah, maka tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

Dia menjelaskan kini masalah di Tanjuang Kaliang itu, karena atas tanah adalah masalah adat atau nenek mamak, sehingga KPHL tidak memiliki peran atas kondisi tersebut.

"Kami dari KPHL tidak tahu pasti total luas lahan dibukanya untuk baru llluntuk perkembangan kelapa sawit, tapi informasi dari media yang hadir mencapai 700 ha," ujar dia.

Dia menegaskan dalam waktu dekat tim KPHL akan turun lokasi, guna memastikan dampak dari pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit.

"Informasinya, pembukaan lahan baru itu, berdekatan dengan batas kawasan hutan. Makanya kita akan ke lapangan dulu" ungkapnya.

Sementara pernyataan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Kasi BPHL) Wilayah III Pekanbaru (Kepri-Sumbar-Riau-) menegaskan pihak BPHL hanya memberikan hak akses pengangkutan kayu seluas 100 ha pada lokasi pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit di Sijunjung tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper