Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direktur Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan Resmi Diberhentikan Dengan Hormat

Dalam hasil RUPSLB disebutkan bahwa wewenang dan kuasa diberikan kepada direksi perseroan dengan memberikan hak subtitusi.
Rahmat Fadillah Pohan yang sebelumnya menjabat posisi Direktur Utama Bank Sumut, secara resmi telah diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Bank Sumut, Medan, pada Jumat (20/1/2023).
Rahmat Fadillah Pohan yang sebelumnya menjabat posisi Direktur Utama Bank Sumut, secara resmi telah diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Bank Sumut, Medan, pada Jumat (20/1/2023).

Bisnis.com, MEDAN - Rahmat Fadillah Pohan yang sebelumnya menjabat posisi Direktur Utama Bank Sumut, secara resmi telah diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Bank Sumut, Medan, pada Jumat (20/1/2023).

"Jadi yang pertama adalah memberhentikan dengan hormat Bapak Drs Rahmat Fadillah Pohan selaku Direktur Utama PT Bank Sumut. Dan juga mengucapkan terima kasih atas jasa dan kinerjanya," jelas Corporate Secretary Bank Sumut Agus Condro Wibowo kepada wartawan.

Dalam paparannya, Agus menyampaikan dalam hasil RUPSLB disebutkan bahwa wewenang dan kuasa diberikan kepada direksi perseroan dengan memberikan hak subtitusi untuk mengatakan keputusan mengenai susunan anggota, direksi dan dewan komisaris. Sebagaimana tertuang dalam akta yang sudah dibuat oleh notaris.

"Yang kedua menetapkan susunan direksi dan dewan komisaris terhitung sejak ditutupnya rapat (RUPS LB) ini dengan susunan sebagai berikut, Direktur Pemasaran Bapak Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Bapak Eksir, Direktur Bisnis dan Syariah Bapak Irwan, Direktur Keuangan, Teknologi dan Informasi Ibu Arietta Arianti," sambungnya.

Kemudian, lanjut Agus, untuk susunan Dewan Komisaris, Brata Kesuma sebagai Komisaris Utama Independen, lalu Komisaris Syahrudin Siregar, dan Komisaris Independen Erlina.

Terkait penjaringan dan seleksi calon Direktur Utama, Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk melakukannya serta untuk disampaikan kepada regulator. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku pula.

"Tujuan pelaksanaan keputusan tersebut, (yaitu) menunjuk kewenangan kepada pimpinan rapat direksi perseroan dan Pemerintah Provinsi Sumut sebagai pemegang saham pengendali," ujar Agus.

Hadir pada pelaksanaan RUPS LB Bank Sumut tersebut Sekretaris Daerah Arief Sudarto Trinugroho, para Bupati dan Walikota selaku pemegang saham, diantaranya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Bupati Toba Poltak Sitorus, Walikota Tanjung Balai Waris Tholib, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Bupati Karo Cory Sebayang, Bupati Labusel H.Edimin, Bupati Labura Hendriyanto, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper