Bisnis.com, PADANG — Polda Sumatra Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai izin produksi dan izin edar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan dari seorang pria yang ditangkap itu pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 ton yang terdiri dari 260 karung pupuk merk Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik.
"Jadi pupuk yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik ini tidak sesuai izin produksi dan izin edar. Hal ini diketahui adanya laporan dari masyarakat," katanya, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan melihat dari izin produksi dari pupuk dimaksud, bila dilihat pada label pupuk NPK merk Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik tersebut tertulis nilai kandungan dari Nitrogen + 15%, Fosfat + 15%, dan Kalium + 15%.
Guna memastikan nilai kandungan dari pupuk itu, pihak kepolisian melakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan.
Ternyata berdasarkan hasil uji labor ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfat total (sebagai P205) 0.14%, dan Kalium (K2O) 0,13%.
Baca Juga
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasannya pupuk NPK merk Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik dengan Direktur ABR Alias CM dan juga tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku N (Nitrogen), P2O5 (Fosfat), K2O (Kalium) untuk mendapatkan keuntungan.
Karena jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi. Sementara bila nilai kandungan dikurangi, akan mendapatkan keuntungan yang lebih.
"Jadi sangat jauh penurunan nilai kandungan pada pupuknya, dari label izin produksi yang diberikan kepada CV. ATM Gresik itu. Hal ini jelas melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan terungkap nya kasus pupuk yang tak sesuai izin produksi dan edar ini, setelah pihak kepolisian mendatangi kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Kios itu menjual pupuk yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik.
Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang berada di Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Masih di Kabupaten Solok, yang merupakan tempat ketiga ditemukan di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, menjual pupuk tersebut.
"Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan Direktur CV.ATM memang sengaja mengurangi nilai kandungannya," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut, bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan Informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa Pupuk NPK merk Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan produk pupuk NPK merk Nt. Phoska pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang bertempat di kios pupuk TMS di Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Barulah ditemukan di dua lokasi lagi dan itu berada di Kabupaten Solok," ungkapnya.
Kombes Pol Adip Rojikan menyatakan pupuk tersebut didistribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumbar sejak awal tahun 2021. Dalam kurun waktu satu bulan saja, CV. ATM Gresik bisa menjual lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp120.000 sampai Rp150.000 per karung dengan berat per karung 50 kilogram.
"Pupuk itu akan dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujarnya.
Selain itu, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti.
Seperti bukti surat berupa hasil labor dari Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Lalu ada 13 ton pupuk beserta surat-surat lainnya yang dibawa oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.