Bisnis.com, PEKANBARU -- Minat masyarakat Riau berinvestasi di produk emas terus menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun ini. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan saldo tabungan emas yang ada di Pegadaian.
Pimpinan Kantor Wilayah II Pegadaian Pekanbaru, Maryono mengatakan saat ini jumlah nasabah Tabungan Emas Pegadaian sudah mencapai 435.804 orang.
"Peminat produk Tabungan Emas Pegadaian terus menunjukkan peningkatan, dari awal 2022 yang sebanyak 421.626, kini sudah sebanyak 435.804 nasabah di akhir Agustus 2022," ujarnya Kamis (8/9/2022).
Kemudian dari segi jumlah rekening juga ikut mengalami peningkatan. Pada awal 2022 hanya sebanyak 442.980 rekening, kini di akhir Agustus 2022 sudah mencapai 458.299 rekening.
Selanjutnya untuk jumlah saldo tabungan emas, dari angka 2.130.315 gram pada awal 2022, kini sudah meningkat di posisi 2.421.075 gram di akhir Agustus 2022.
Pihaknya meyakini jumlah peminat produk Tabungan Emas Pegadaian akan terus meningkat, seiring perkembangan pemanfaatan teknologi digital untuk berinvestasi di kalangan generasi muda, termasuk investasi emas.
"Investasi emas melalui produk Tabungan Emas Pegadaian sudah berizin dan memenuhi aturan serta diawasi oleh OJK, karena itu nasabah tidak perlu khawatir dengan keamanan saldonya di Pegadaian," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H, akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.SusHakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.