Bisnis.com, BUKITTINGGI - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Bidang Urusan Agama Islam mencatat angka perceraian di Sumbar terbilang cukup tinggi.
Sub Koordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS, Syafalmart mengatakan, untuk wilayah Sumbar dari 45 ribu perkawinan, kasus perceraian mencapai angka di atas 8 ribu atau 20 persen dari peristiwa nikah.
"Ada banyak penyebab terjadinya perceraian, mulai dari persoalan perekonomian maupun soal ketidaktahuan dalam penataan rumah tangga. Nah hal ini yang kita upayakan meminimalisirnya," kata Syafalmart melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan ada beberapa variabel yang menjadi penyebabnya, seperti banyak calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah.
Kemudian masih ditemukan suami atau istri yang belum melaksanakan atau kurang bertanggung jawab. Serta kurang mampu menata ekonomi, dan diperburuk terjadinya kasus perselingkuhan.
"Jadi persoalan dan penyebab perceraian itu, kita di Kanwil Kemenag Sumbar tentu tidak tinggal diam. Hal yang kita lakukan adalah memberikan bimbingan teknis kepada fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) calon pengantin," jelasnya.
Menurutnya bila calon pengantin masih memiliki berbagai ketidaktahuan dalam memabangun rumah tangga, maka fasilitatorlah yang berkewajiban menjelaskan dan menyampaikannya tentang hidup berumah tangga sakinah.
Untuk itu, agar fasilitator memiliki pengetahuan dan tahu cara dalam menyampaikan tata cara membangun rumah tangga, maka perlu diberi pelatihan.
"Urais pun menyasar 55 orang fasilitator yang terdiri dari penghulu dan penyuluh kabupaten dan kota se Sumatra Barat, dimana bimtek dilakukan 14 - 17 Juni 2022," sebutnya.
Kepala Bidang Urais, Edison, juga mengatakan, saat ini di Sumbar sangat terbatas memiliki fasilitator bimbingan perkawinan calon pengantin.
"Maka tahun 2022 ini kita menyasar seluruh kabupaten dan kota harus memiliki fasilitator bimbingan perkawinan calon pengantin catin yang ter bimtek," katanya.
Dia berharap, fasilitator yang sudah di bimtek tersebut, hendaknya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh kabupaten kota. Sehingga dapat mengelola bimbingan perkawinan calon pengantin yang ada di KUA kecamatan.
"Kita harapkan fasilitator ini mampu mengembangkan pola bimbingan perkawinan calon pengantin dan modul. Sehingga bimbingan perkawinan calon pengantin di KUA bisa menyentuh akar persoalan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga nasional," tegas Edison. (k56)