Bisnis.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Di lokasi ini aparat berhasil menyita sekitar 30.000 liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto memaparkan pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dini hari lalu, polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja mengoplos BBM.
Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.
Modus pelaku adalah dengan membeli BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar nonsubsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.
"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar nonsubsidi," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).
Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU. "Ini perbuatan yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan solar," kata Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30.000 liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar nonsubsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. "Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," urainya.
Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50.000 liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Gudang tersebut kini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTV). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Polisi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum tergadap kegiatan ilegal seperti ini."