Bisnis.com, MEDAN - Pada tahun ini, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan rata-rata 2.938 kiloliter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi per hari untuk Sumatra Utara.
Menurut Section Head Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara Agustiawan, tidak ada penambahan kuota yang signifikan sejak pembatasan penggunaan solar subsidi diterapkan bagi kalangan tertentu beberapa waktu lalu.
"Sebelum dan sesudah pembatasan tidak jauh berbeda. Bahkan untuk akhir Maret 2022, kami tambah sekitar 5-10 persen dari rata-rata harian," ujar Agustiawan kepada Bisnis, Kamis (7/4/2022).
Menurut data yang dikantongi Pemprov Sumatra Utara, total kuota solar subsidi untuk Sumatra Utara pada 2022 tercatat 1.100.374 kiloliter.
Solar subsidi ini dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 1.077.670 kiloliter dan PT AKR Corporindo Tbk sebanyak 22.704 kiloliter.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait, jumlah kuota solar subsidi untuk Sumatra Utara pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Sesuai pembatasan yang berlaku, peruntukan BBM ini diprioritaskan bagi kebutuhan pelaku usaha skala kecil, petani, nelayan, ambulance hingga pemadam kebakaran.
"Jangan sampai peruntukan tidak sesuai sasaran. Maka kami larang untuk industri, angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit," kata Naslindo.
Selain terhadap kalangan industri, pembatasan konsumsi solar subsidi juga berlaku untuk kendaraan tertentu. Terdapat batasan pembelian solar subsidi bagi mobil pribadi dan angkutan barang.
"Dengan pembatasan dan pengaturan ini, diharapkan konsumsi BBM khususnya solar bersubsidi akan terkendali," kata Naslindo.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan penggunaan BBM solar subsidi oleh sejumlah kendaraan tertentu.
Setidaknya ada tiga jenis kendaraan yang tidak lagi boleh membeli solar subsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pertama, segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.
Kedua, seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
Sedangkan yang ketiga adalah kendaraan pengangkut usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum yang tidak melampirkan urat rekomendasi.
Surat rekomendasi yang maksud diterbitkan instansi ataupun dinas terkait sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor 17 Tahun 2019.
Kalangan di atas juga tidak dibolehkan membeli solar dengan menggunakan jerigen.
Aturan baru tersebut sampaikan Edy melalui Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Naslindo, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di Sumatra Utara merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pendistribusian.
"Contohnya seperti truk pengangkut hasil perkebunan sawit, hasil pertambangan atau galian c, hasil kayu-kayu hutan, saat ini juga tidak boleh lagi mengonsumsi solar bersubsidi," kata Naslindo kepada Bisnis, Minggu (27/3/2022).
Naslindo mengatakan, aturan dibuat untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi jenis solar dinikmati oleh kalangan yang berhak.
"Pengendalian ini berfungsi agar BBM solar bersubsidi peruntukannya tepat sasaran. Yakni usaha mikro, nelayan dan usaha pertanian yang diusahakan oleh petani," kata Naslindo.
Selain melarang kalangan kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM solar subsidi, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi juga membatasi jumlah konsumsi per harinya.
Untuk kendaraan pribadi jenis roda empat, dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Sedangkan untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan.
Sejak peraturan ini berlaku, Edy mengimbau PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanan Migas agar mencukupi stok BBM nonsubsidi pada seluruh SPBU guna menghindari antrean.
Melalui surat edaran itu, Edy juga mengajak seluruh pemangku kebijakan dan produsen BBM agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penerbitan bersama kepolisian setempat.
"Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," isi petikan surat edaran tersebut.