Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang di Sumbar Belum Terapkan HET Minyak Goreng Sesuai Permendag No.6/2022

Kebijakan HET itu diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.
Seorang pedagang tengah membungkus minyak goreng curah dalam jumlah kiloan di Pasar Raya Padang, Sumatra Barat, Senin (31/1/2022). Bisnis/Noli Hendra
Seorang pedagang tengah membungkus minyak goreng curah dalam jumlah kiloan di Pasar Raya Padang, Sumatra Barat, Senin (31/1/2022). Bisnis/Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pasar rakyat dan sejumlah ritel modern di Provinsi Sumatra Barat hingga hari ini Rabu (2/2/2022) belum menerapkan harga minyak goreng yang baru per 1 Februari 2022 kemarin.

Dari pantuan Bisnis di sejumlah pasar di Kota Padang, harga minyak goreng curah masih di bertengger di harga Rp18.500 per kilogram. Sementara di ritel modern masih menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter yang mengacu pada Permendag No.3/2022.

Berdasarkan Permendag No.6/2022 turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Kebijakan HET itu diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.

Salah seorang pedagang di Pasar Raya Padang, Elvira (37), mengakui telah mengetahui tentang harga baru untuk minyak goreng itu, terutama untuk minyak goreng curah.

"Saya sudah baca beritanya, mulai 1 Februari 2022 kemarin. Tapi kami pedagang belum bisa mengikuti aturan itu. Karena saat ini stok yang ada, harga modal diatas HET tersebut. Mana bisa serta merta ikut harga pemerintah yang sekarang," katanya, Rabu (2/2/2022).

Elvira menyebutkan pedagang sebenarnya ada kebingungan soal harga minyak goreng itu. Terhitung per 19 Januari 2022 lalu, pemerintah juga telah mengumumkan minyak goreng satu harga. Kini memasuki 1 Februari 2022, ada harga baru lagi.

Menurutnya dengan harga yang demikian, pedagang yang repot. Sebab untuk melakukan penyesuaian dengan harga sesuai aturan pemerintah butuh waktu.

"Sekarang kita baru mulai untuk minyak goreng satu harga. Kini muncul aturan ada aturan HET nya," ujar dia.

Dia menyebutkan kondisi itu seakan-akan membuat para pedagang dilema. Ketika membeli stok minyak goreng dengan modal untuk minyak goreng satu harga, tiba-tiba masuk aturan adanya HET nya.

"Urusan dengan distributor itu repot. Kami kan pedagang di pasar tradisional, bukan di ritel. Jadi beda cara urusannya. Sekarang kami minta pemerintah bantu kami, agar bisa mengikuti HET yang baru itu," harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Ridonal mengakui sampai hari ini belum satu pun pasar rakyat dan sejumlah ritel modern masih ada yang belum mengikuti Permendag No.6/2022.

"Permendag No.6/2022 itu ada HET nya. Saya lihat perlu sosialisasi, agar pedagang tahu dan masyarakat pun tahu. Sekarang mungkin mereka masih banyak yang belum tahu aturan tersebut," katanya.

Ridonal menyatakan dalam Permendag No.6/2022 itu telah dijelaskan dengan rinci, mulai dari HET untuk minyak goreng curah dan kemasan. HET itu berlaku merata untuk pasar rakyat dan juga ritel modern.

Menurutnya agar Permendag No.6/2022 itu bisa diketahui oleh seluruh pedagang di Sumbar, Disperindag Sumbar juga akan menyurati seluruh Bupati dan Wali Kota, agar turun ke lapangan melakukan sosialisasi.

Tujuannya agar HET minyak goreng sesuai Permendag No.6/2022 itu bisa segera diterapkan, dan apa yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng, bisa terwujud.

"Sosialisasi adalah kunci awal untuk perlu dilakukan saat ini," teganya.

Sementara terkait kondisi di pasar rakyat, Ridonal, berharap distributor atau produsen bisa segera mengambil langkah yang tepat, agar kondisi di lapangan tidak timpang.

"Pedagang dan distributor atau produsen perlu ada kesepakatan lagi, agar Permendag No.6/2022 bisa dipatuhi. Kita dari pemerintah akan memfasilitasi hal ini," ungkapnya.

Namun Ridonal menyatakan dari hasil pertemuan dengan sejumlah produsen minyak goreng yang ada di Sumbar, mereka menyatakan komitmen mendukung pemerintah, baik itu untuk mematuhi Permendag No.6/2022 tersebut.

"Sekarang kita belum bisa beri sanksi untuk pedagang. Karena butuh sosialisasi dulu," tutupnya. (k56).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper