Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp10,2 Miliar

Menurut Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) saat  menyita aset penanggung pajak di Medan, Kamis (25/11/2021) lalu. /Istimewa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) saat menyita aset penanggung pajak di Medan, Kamis (25/11/2021) lalu. /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset penanggung pajak di Medan, Kamis (25/11/2021) lalu.

Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung.

Aset yang disita adalah tiga rekening bank penanggung pajak senilai Rp10,2 miliar.

Menurut Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utangnya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," kata Bismar, Rabu (1/12/2021).

Di sisi lain, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Utara melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan yang bertempat di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Deli Serdang pada Selasa (23/11/2021).

BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan di antaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai lebih dari Rp900 juta.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatra Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT. Pos Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya," kata Elfi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nanda F Batubara
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper