Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Return To Work BPJamsostek Pulihkan Pekerja di Sumbagsel

BPJamsostek berupaya mendampingi pekerja, yang mengalami kecelakaan kerja di Sumatra Bagian Selatan, untuk kembali produktif lewat program return to work.
Peserta BPJamsostek Sumbagsel yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan kaki palsu agar pekerja tersebut dapat kembali bekerja. /Bisnis-Dinda Wulandari
Peserta BPJamsostek Sumbagsel yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan kaki palsu agar pekerja tersebut dapat kembali bekerja. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berupaya mendampingi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Sumatra Bagian Selatan untuk kembali produktif lewat program return to work.

Salah satunya, melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Sumsel untuk layanan prothesa orthesa peserta BPJamsostek.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nila Kurnia mengatakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) tidak semata-mata menyembuhkan pekerja yang mengalami cacat sebagian, tetapi juga memberikan perlindungan, pendampingan hingga pekerja tersebut dapat kembali bekerja.

“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,” katanya saat peluncuran program return to work (RTW) di Palembang, Rabu (17/11/2021).

Menurut Roswita, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 354 kasus per hari. Angka itu didapat dari laporan JKK BPJamsostek per September 2021, yang mencapai 153.004 kasus.

Sementara untuk wilayah Sumatra Bagian Selatan  (Sumbagsel), kecelakaan kerja tercatat sebanyak 3.822 kasus.

Roswita menambahkan, secara nasional program RTW  telah diikuti 1.102 tenaga kerja. Dari jumlah itu, sebanyak 86% atau 957 tenaga kerja disabilitas berhasil kembali bekerja. 

Adapun di wilayah Sumbagsel, tercatat 61 orang pekerja mengikuti program Kembali Bekerja, di mana 52 orang telah berhasil pulih dan dapat bekerja kembali dengan kondisi disabilitas.

Dia menjelaskan selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan. Pembayaran diberikan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

“Santunan itu sebagai pengganti upah selama tidak bekerja dan kami membayarkan santunan kecacatannya baik kecacatan sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi, selain dari biaya pengobatan dan perawatannya,”paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RSUD Siti Fatimah Sumsel, Syamsuddin Isaac, mengatakan pihaknya siap mendukung program RTW lewat sejumlah layanan ortopedi maupun traumatologi.

“Selain itu kami juga punya provider ortocare untuk mengganti anggota tubuh pekerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, seperti tangan palsu dan kaki palsu,” katanya.

Syamsuddin menilai layanan rumah sakit tidak sekadar untuk menyembuhkan pasien dari trauma kecelakaan kerja, tetapi juga menyiapkan mereka untuk bisa kembali bekerja.

“Lewat kerja sama BPJamsostek ini, kami berharap RSUD Siti Fatimah bisa menjadi rujukan bagi rumah sakit lain di Indonesia untuk menggelar program serupa,” paparnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan program RTW merupakan jaminan nyata yang diberikan BPJamsostek.

“Sehingga kita bisa melihat bahwa kecelakaan kerja yang dialami pekerja bukan lah sesuatu yang bisa menghentikan aktivitasnya, pekerja pun tetap bisa produktif,” kata dia.

Di tempat terpisah, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Surya Rizal menjelaskan bahwa program RTW merupakan salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, dimana pada program persiapan ini mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Perlindungan kecelakaan kerja diberikan kepada pekerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dalam perjalanan dinas kantor,” ujarnya.

Surya menambahkan, selama peserta JKK yang mengikuti program RTW, pekerja didampingi sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper