Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya yaitu dengan berkirim surat kepada Komisi XI DPR RI, yang sedang membahas rancangan undang-undang terkait.
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang [RUU] tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah [HKPD]. RUU tersebut pengganti UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta UU no 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya Riau secara prinsip mendukung pembahasan RUU yang dilakukan oleh legislatif. Namun pihaknya ingin menambahkan usulan pada pembasahan RUU tersebut.
Usulan dimaksud yakni adanya pasal tentang pembagian DBH sawit kepada daerah penghasil kelapa sawit dari pemerintah pusat.
Hal itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan dengan para gubernur daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Untuk mendapatkan DBH kelapa sawit, kuncinya adalah mengubah UU. Karena itulah daerah penghasil sawit di Indonesia setuju dengan usulan tersebut," ujarnya.
Adapun Riau sampai saat ini masih belum sepenuhnya menikmati hasil dari produksi sawit sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Salah satunya belum adanya regulasi dana bagi hasil sawit ke daerah, misalnya dari pungutan ekspor kelapa sawit.