Bisnis.com, PALEMBANG – Pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diingatkan untuk menolak gratifikasi.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru, diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
“Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” paparnya, Kamis (8/7/2021).
Husin pun meminta untuk seluruh ASN di lingkungan OKI mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.
“Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno, menjelaskan terdapat empat tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi.
Keempat tahap tersebut, yakni Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.
“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama,” kata Endro.
Menurut dia, jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin OKI akan menjadi sebuah lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.