Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Pelanggar Turun, Wali Kota Jambi Tetap Ingatkan Disiplin 3M

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menilai penurunan tersebut menjadi bukti bahwa kepatuhan masyarakat menggunakan masker di kota tersebut sudah cukup tinggi.
Anggota polisi lalu lintas memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan kepada pengendara motor pada Operasi Zebra /ANTARA
Anggota polisi lalu lintas memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan kepada pengendara motor pada Operasi Zebra /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Jambi melaporkan adanya penurunan angka pelanggaran masyarakat terhadap kewajiban penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. Memakasi masker menjadi satu kewajiban pada masa ini, selain mencuci tangan dan menjaga jarak.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa kepatuhan masyarakat menggunakan masker di kota tersebut sudah cukup tinggi.

“Laporan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi kepatuhan masyarakat menggunakan masker sudah cukup tinggi,” kata Wali kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu (29/11/2020), seperti dilaporkan Antara.

Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi melaporkan pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan raya pada Oktober 2020 berjumlah 1.162 orang, sedangkan pada November 2020 turun menjadi 508 orang. Meski pada bulan November ini masih menyisakan satu hari, namun dapat dipastikan penurunan pelanggaran masyarakat yang tidak memakai masker mencapai 50 persen.

Syarif Fasha mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, baik saat berada di lingkungan keluarga maupun ketika melakukan aktivitas pekerjaan. Minimal menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antarwarga.

Gugus Tugas Covid-18 secara rutin melakukan razia penggunaan masker di jalan jalan pada lalu lintas. Razia penggunaan masker tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya tidak memakai masker.

Warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial. Warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker ada yang dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp50.000. Dan ada yang diberi sanksi sosial dengan melakukan push up, sit up dan berlari lari kecil dalam beberapa putaran.

“Sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Syarif Fasha.

Sementara itu, data Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi per tanggal 28 November 2020 menunjukkan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi berjumlah 661 orang. Dengan rincian 515 orang sudah dinyatakan sembuh, 154 masih dalam perawatan dan tujuh orang meninggal dunia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper