Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,5 Juta UMKM di Sumut Terima Bantuan Presiden

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menargetkan sebanyak 1,5 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta dari program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menargetkan sebanyak 1,5 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta dari program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Tujuan pemberian stimulus ini adalah untuk membantu UMKM berkembang setelah terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut Ritha F Dalimunthe secara virtual.

Pada dasarnya, alokasi dana untuk UMKM ini ditujukan untuk 2 juta usaha. Namun sampai saat ini baru terpenuhi 11 persen. Hal tersebut membuat Pemprovsu merubah target pencapaian menjadi 1,5 juta usaha. BPUM ini merupakan bantuan dari Presiden Republik Indonesia yang telah berjalan sejak Juni 2020.

“Ini merupakan bantuan dari Presiden yang sudah berjalan sejak bulan Juni silam, bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku UKM atau IKM. Sebenarnya Sumut itu diberikan alokasi hingga 2 juta UKM atau IKM, tapi sampai saat ini baru terpenuhi 11%. Jadi kita targetkan untuk 1,5 juta UKM atau IKM dulu yang harus terpenuhi," ujar Ritha (Selasa/27/10/2020).

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, ada sebanyak 355.502 UKM atau IKM yang sudah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se-Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 40.087 UKM/IKM.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Ridha Haykal Amal menegaskan program BPUM ini bukan program pinjaman, melainkan dana hibah yang diberikan Presiden RI kepada UMKM yang terdampak Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Banpres Produktif ini hibah, bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Ridha.

Mengenai mekanisme pengajuan permohonan, Ridha menyampaikan terdapat beberapa syarat untuk mendaftar sebagai penerima BPUM, diantaranya pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, seperti menyertakan fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Nomor Rekening Tabungan dan Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha.

Semua kelengkapan tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya baru diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper