Bisnis.com, PALEMBANG – Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatra Selatan dengan potensi kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Mulyono, mengatakan jutaan batang rokok tidak berpita cukai itu ditemukan dari hasil penindakan pihaknya di lapangan.
“Rokok ilegal ini asalnya banyak dari Jawa dan dipasarkannya banyak ke daerah-daerah di Sumsel,” katanya saat pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), Rabu (23/9/2020).
Menurut Dwijo, Sumsel memang bukan merupakan daerah produsen rokok namun menjadi jalur distribusi dan pemasaran untuk rokok ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menggelar kegiatan operasi pasar ‘Gempur Rokok Ilegal’ untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.
“Dari sisi revenue collector, adanya peredaran barang ilegal ini, termasuk rokok, menyebabkan penerimaan negara tidak tercapai secara optimal,” katanya.
Baca Juga
Dwijo mengatakan tren peredaran rokok ilegal kini mulai menurun seiring penindakan yang dilakukan pihaknya. Pada tahun lalu, Bea Cukai Palembang memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal.
Selain lantaran operasi pasar yang terus digalakkan pihaknya, kata Dwijo, jumlah pelanggan rokok tersebut di lapangan juga menurun.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat berat. Dalam kesempatan yang sama Bea Cukai juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 200,80 gram tembakau iris.
Dia menambahkan pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta. Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta.