Bisnis.com, PEKANBARU – Penindakan rokok ilegal di Provinsi Riau dipersulit dengan peredaran sistem putus. Artinya pengedar menitipkan barang ke pedagang tanpa melalui jalur distribusi yang jelas. Terbaru, tim Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 8.428 batang rokok dengan kerugian negara Rp4.731.932.
“Kebanyakan modusnya sistem putus jadi asal tinggal barang untuk dijual atau nitip. Pedagang juga gak tahu kontaknya dan orangnya berbeda-beda. Kalau ada kontaknya kita investigasi bersama-sama,” kata Kurnia Kholis, Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Pekanbaru, kepada Bisnis, Selasa (15/9/2020)
Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok ilegal khususnya di sekitaran Kabupaten Kampar. Pada 9 sampai 11 September lalu dengan misi lebih difokuskan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami rokok ilegal.
Dari hasil operasi ini didapat 3 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan 8.428 batang rokok ilegal disita BC Pekanbaru. Perkiraan nilai barang mencapai Rp8.557.060 dengan nilai cukai Rp3.953.240. Kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp4.731.932.
Kemudian, 2 SBP dengan 4.784 batang rokok ilegal disita Kanwil DJBC Riau. Barang tersebut dibawa ke kantor untuk penelitian selanjutnya.
Kurnia menduga selama ini barang masuk melalui pelabuhan kecil di Dumai, Batam atau buatan rumahan. Kalau untuk di Pekanbaru belum ada pabrik pembuatan rokok yang resmi.
“Kita di media sosial sering kampanyekan rokok ilegal apa ciri-ciri dan bahayanya itu rangkaian kegiatan kampanye rokok ilegal. Pedagang belum tahu seperti itu, ketika tim turun ke lapangan banyak yang memberi perlawanan karena barang disita,” tambahnya.
Rencananya untuk operasi gempur rokok ilegal periode 2 ini akan dilaksanakan di sekitar pengawasan BC Pekanbaru sampai akhir September. Kanwil DJBC Riau semester I tahun ini, berhasil mengamankan sebanyak 16.991.002 batang rokok ilegal dalam 58 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17.239.786.840 dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.061.086.501.
Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal 2020 bagian dari program pemerintah untuk menekan angka rokok ilegal di Indonesia. Arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginginkan tahun ini menjadi 1 persen peredarannya dari sebelumnya 3 persen