Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan siap mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru yang dimulai pada 17 April—30 April 2020.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru, PSBB akan dilangsungkan selama 14 hari dari 17 April 2020 hingga 30 April 2020.
Dinas Sosial Provinsi Riau pun berencana mendirikan dapur umum untuk keperluan masyarakat selama PSBB.
Darius Husien, Kepala Dinas Sosial Riau, menyampaikan bahwa pendirian posko dapur umum itu akan dipusatkan di Lapangan Purna MTQ .
"Rencananya di Purna MTQ. Pendirian posko dapur umum ini sebagai bentuk kepedulian kita dari kebijakan PSBB," kata Darius, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/4/2020).
Adapun, pendirian dapur umum ini akan dimulai pada 17 April 2020 bertepatan dengan hari pertama pemberlakuan PSBB.
Darius mengatakan bahwa pelayanan di dapur umum tersebut diberikan untuk semua warga yang membutuhkan. Namun, pelayanan di dapur umum ini nantinya akan terbatas berbentuk nasi kota atau makanan bungkus yang tidak bisa dimakan di tempat.
"Untuk hari pertama kita coba dulu 500 kotak dulu. Kita lihat dulu animo warga. Bagi masyarakat yang membutuhkan silahkan datang," ujar Darius.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Riau juga akan membantu menyukseskan PSBB di Ibukota Provinsi Riau tersebut dengan mengerahkan 100 personil.
"Kita siapkan personil sebanyak 100 personil. Namun jika masih dibutuhkan akan ditambah tergantung dituasi dan kondisi," kata Kasatpol PP Riau Zainal.
Zainal menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan PSBB dimulai, pihaknya telah lebih dulu menurunkan personilnya ke tempat-tempat keramaian untuk memberikan sosialisasi pelaksanaan PSBB ini.