Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Divre III Palembang Terapkan Pengembalian Penuh Pembatalan Tiket

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan kebijakan yang diambil kantor pusat itu sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat virus corona hingga 29 Mei 2020.

“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” katanya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2020).

Aida menambahkan, pembatalan berlaku untuk kereta api (KA) Sindang Marga, KA Sriwijaya, KA Serelo dan KA Rajabasa. Sejumlah Ka tersebut melayani rute Kertapati (Palembang)—Lubuk Linggau (Sumsel) dan Kertapati – Tanjung Karang (Lampung).

Dia mengatakan pembatalan dapat dilakukan secara online diaplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun.

Menurut dia, sebelum kebijakan itu berlaku, penumpang yang membatalkan tiket untuk tanggal 23 Maret hingga 29 Mei 2020 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%. 

‘’Namun dengan adanya kebijakan ini, uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” katanya.

Dia melanjutkan untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. 

Kemudian untuk rombongan belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk mengajukan perubahan jadwal. 

“Pelayanan penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan,” katanya.

Sebelumnya PT KAI melakukan penyemprotan ekstra dari yang rutin dilakukan dengan menggunakan cairan disinfektan di kereta dan stasiun. Selain itu juga, bagi penumpang yang diperiksa dengan menggunakan suhu pengukur tubuh pada saat akan berangkat 38 derajat Celsius, tidak diperkenankan untuk menggunakan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper