Bisnis.com, BATAM - Sebanyak 31 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari negara tetangga bakal tiba di Batam dan selanjutnya dibawa ke Tanjung Pinang.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat mengatakan para TKI tersebut diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.
"Penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat dan sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/3/2020).
Dia menjelaskan saat di RPTC [Rumah Perlindungan Trauma Center] mereka diberikan edukasi. Selain itu terdapat pengawasan social distancing dan dikarantina selama 14 hari.
Terkait pemulangan para Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan Pelni dan Damri.
Pada 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching.
Baca Juga
Sejak Bulan Januari – Maret 2020 pemulangan WNI dari 2 titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang pada tahun 2020.(K41)