Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampah Plastik di Padang Terkumpul 40,5 Ton dalam 10 Bulan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menyebutkan jumlah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin, Padang, Sumatera Barat mencapai 40,5 ton hingga Oktober 2019.
Ilustrasi./Antara-Suwandy
Ilustrasi./Antara-Suwandy

Bisnis.com, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyebutkan jumlah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin, Padang, Sumatera Barat mencapai 40,5 ton hingga Oktober 2019.

Kasi Penegakan Hukum DLH Kota Padang Fuad Syukri di Padang, Selasa (26/11/2019) mengatakan perhitungan tersebut dimulai sejak Januari hingga akhir Oktober 2019.

"Saat ini jumlah sampah anorganik lebih sedikit hanya sekitar 40.5 ton dibandingkan dengan sampah organik yakni sekitar 94.5 ton," ujar dia.

Ia mengatakan salah satu penyebab berkurangnya sampah plastik ialah adanya program pengolahan sampah dan program pengurangan pemakaian bahan plastik.

"Salah satunya berupa adanya program Bank Sampah yang saat ini sudah ada sekitar 33 Bank Sampah di kelurahan Kota Padang." kata dia.

Ia juga mengatakan semua program tersebut telah terangkum dalam peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 44 tahun 2018 dan program pengurangan belanja plastik nomor 36 tahun 2018.

Program Bank Sampah merupakan salah satu cara supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah sampah.

"Salah satunya seperti Bank Sampah Al Hidayah yang dulunya di bawah binaan DLH Padang dan sekarang sudah mandiri," kata dia.

Ia juga mengatakan setiap kelurahan diberikan dana alokasi umum, sehingga beberapa lurah yang peduli lingkungan memberikan dana tersebut untuk program Bank Sampah di kelurahan masing-masing.

Ia berharap ke depannya jumlah sampah plastik di TPA Air Dingin, Padang, Sumatera Barat semakin berkurang. "Sebetulnya ketaatan masyarakat dalam mengelola sampah masih rendah dan masih banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya," kata dia.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Padang yakni membuang sampah sesuai tempatnya.

"Sampah sebetulnya tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga tanggung jawab kita bersama," ujar dia.

Ia juga mengatakan terkait biaya retribusi sampah bermacam-macam yakni berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019. "Untuk komersial seperti hotel, rumah makan, ruko hitungan retribusinya per meter kubik," kata dia.

Kemudian bagi non komersial seperti rumah, kantor dan lainnya hitungannya per luas bangunan kalau perumahan di atas 250 meter persegi sekitar Rp20.000 per bulan. Jika luas rumahnya kecil yakni 71 sampai 149 meter persegi hitungannya Rp7.500 per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper