Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau berencana membentuk tim penertiban 1 juta hektare kebun sawit ilegal, untuk menindaklanjuti temuan dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan tim bentukan pemda tersebut rencananya akan berada di bawah pimpinan wakil gubernur Riau Edy Nasution.
"Tim yang dibentuk ini akan ditujukan khusus menertibkan kebun sawit ilegal," katanya Jumat (2/8/2019).
Upaya yang dilakukan pemprov nantinya, yaitu menertibkan perkebunan sawit ilegal alias kebun yang tidak mengantongi izin pemerintah.
Sebelumnya KPK pada Mei lalu menyatakan ada temuan 1 juta hektare perkebunan sawit di Riau tidak mengantongi izin alias kebun sawit ilegal.
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata pada Mei lalu mengatakan ada 1 juta hektare perkebunan sawit yang mengokupasi areal hutan menjadi perkebunan sawit, yang dilakukan oleh masyarakat dan juga perusahaan tanpa izin.
Temuan KPK ini didasarkan pada perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP, sehingga perusahaan itu belum pernah bayar pajak selama menguasai hutan dan mengelola kebun sawit.
"Karena itu kami harap pemprov untuk bergerak melalukan pendataan perusahaan sawit tanpa izin tersebut," katanya.