Bisnis.com, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan Munirwan ditahan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi IF8 tanpa label atau belum sertifikasi.
"Kami tegaskan bahwa penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka bukan sebagai kepala desa maupun petani, melainkan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi yang belum memiliki sertifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. T. Saladin di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi.
Bibit padi IF8 tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebut perbuatan tersangka Munirwan bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Baca Juga
Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.
Pada Pasal 60 menyebutkan bahwa mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kombes Pol. T. Saladin mengatakan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi.
Dari informasi tersebut, tim Polda Aceh menyelidikinya serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.
Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka. Tersangka yang ditetapkan adalah direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.
"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata Saladin.
Perusahaan yang dipimpin tersangka Munirwan membeli bibit padi IF8 dari badan usaha milik desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, perusahaan tersebut menjualnya Rp25 ribu per kilogram.
"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening lebih dari Rp1 miliar. Ini murni bisnis yang dilakukan tersangka," ungkap Kombes Pol. T. Saladin.