Bisnis.com, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumatra Utara mencatat baru 21% wajib pajak badan yang melapor surat pemberitahuan pajak (SPT) melalui pengisian elektronik.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumatra Utara, data terakhir yakni Senin (8/4/2019) menunjukkan terdapat 17.689 WP badan yang ditargetkan melaporkan SPT melalui e-filling. Adapun, hingga data terakhir, baru terdapat 3.722 WP badan yang melapor.
Kendati demikian, bila dilihat secara menyeluruh, jumlah WP yang melapor menyentuh 99% dibandingkan target yang ditetapkan yakni 179.596 WP atau sebanyak 179.521 WP. Adapun, angka tertinggi disumbang dari realisasi WP dari kategori WP orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 sederhana (OPS).
Untuk kategori WP ini, target yang ditetapkan sebesar 113.453 WP dengan realisasi 134.737 WP yang melapor. Sementara itu, untuk kategori WP orang pribadi terdapat 41.062 orang yang melapor dari target 48.454 orang.
Keseluruhan jumlah WP yang melapor dikumpulkan dari delapan kantor pajak pratama di Sumatra Utara. Dari sisi target WP badan tertinggi, Kantor Pajak Pratama Medan Polonia menargetkan bisa mencatat pelaporan 3.445 WP badan namun ternyata yang terealisasi hanya 691 WP yang merupakan jumlah tertinggi dibandingkan kantor pajak lain di Sumatra Utara.
Sebelumnya, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan tingkat kepatuhan WP masih rendah.
Dia menyebut perlu pengetatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menindak wajib pajak yang menunggak. Namun, secara umum tingkat kepatuhan mulai naik secara perlahan.
“Tantangan kami sejak dahulu adalah tentang tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif masih rendah. Tetapi untuk wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I secara umum meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.