Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Ajukan 7 Raperda ke DPRD

Pemprov Sumatra Selatan mengajukan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah atau raperda kepada DPRD Sumsel di mana salah satunya menyangkut tenaga kerja lokal.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya (kiri) saat rapat paripurna di DPRD Sumsel/Istimewa
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya (kiri) saat rapat paripurna di DPRD Sumsel/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan mengajukan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah atau raperda kepada DPRD Sumsel di mana salah satunya menyangkut tenaga kerja lokal.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan ketujuh raperda tersebut merupakan pertama kali yang diajukan dirinya bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dalam masa jabatan 2018—2023.

“Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan dalam visi dan misi menuju Sumsel maju untuk semua,” katanya, Senin (21/1/2019).

Mawardi memaparkan salah satu raperda yakni terkait serapan tenaga kerja lokal. Menurut wagub,

dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghindari kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial perlu memberdayakan tenaga kerja lokal dengan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.

Kebijakan tersebut, kata Mawardi, sangat mungkin dilakukan karena Sumsel memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang selama ini telah dikelola oleh berbagai investor baik dalam maupun luar negeri.

“Oleh karena itu bagi perusahaan yang beroperasi di Sumsel diharapkan dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal, sehingga ekonomi keluarga mereka  dapat lebih layak,” katanya.

Dia menambahkan raperda lai yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

"Peraturan daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

 Mawardi melanjutkan RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemprov dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kurun waktu lima  tahun ke depan, yang menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

“RPJMD ini diharapkan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper