Bisnis.com, MEDAN – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) berharap jumlah pelanggan khususnya segmen komersial dan industri di Sumatera Utara dapat lebih meningkat pada 2019.
Saeful Hadi, Sales Area Head Medan PGN, menuturkan pada Desember 2018, pihaknya akan melakukan pengaliran gas ke 6 pelanggan tambahan, terdiri dari satu segmen industri yakni pabrik minyak sawit dan 5 pelanggan komersial yang bergerak di bidang laundry, rumah makan dan rumah sakit.
“Pada bulan ini ada 6 perusahaan yang akan gas in [pengaliran gas] dengan total sekitar 0,8 Mmbtud,” kata Saeful di Medan, Kamis (6/12/2018).
Dengan tambahan 6 pelanggan tersebut, jumlah pelanggan baru yang dilayani PGN Medan sepanjang 2018 sebanyak 12 perusahaan komersial serta 3 pabrik untuk segmen industri dengan total jumlah gas yang digunakan sekitar 13 mmbtud.
Hingga akhir 2018, kata Saeful, PGN Medan melayani total 48 pelanggan skala industri dan 70-an pelanggan komersial yang terdiri dari beberapa segmen usaha seperti makanan seperti rumah makan, bakery, dan katering.
“Tahun ini ekspektasi kami sebenarnya 7 komersial dan 1 industri, tapi sejalan dengan waktu ada tambahan pelanggan lagi. Untuk 2019, kami akan terus mencari pelanggan baru, jumlah yang kami usulkan ke pusat yakni 10 pelanggan komersial dan 2 pelanggan industri.
Baca Juga
Saeful menyatakan sejauh ini tidak ada kendala dari sisi teknis yang menghambat upaya penambahan pelanggan baru.
Adapun, untuk harga gas industri yang saat ini diterapkan PGN bagi pelanggan baru di wilayah Sumatera Utara yakni sebesar US$10,28 /mmbtu.
“Belum ada rencana penaikan harga. Harga yang saat ini berlaku untuk industri sebesar US$10,28/mmbtu. Sebelumnya harganya US$12,2/mmbtu lalu sempat turun menjadi US$9,95/mmbtu tetapi volumenya dibatasi hanya maksimal 12,25 mmbtud,” kata dia menerangkan.
Sebagai informasi, harga gas industri di Sumut masih termasuk yang paling tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Persoalan tersebut sempat mendatangkan protes dari sejumlah kalangan pelaku usaha karena dinilai menghambat daya saing industri.
Presiden lewat Perpres nomor 40/2016 telah mengamanatkan agar harga gas industri diarahkan ke level USD6/mmbtu. Kebijakan tersebut lebih dulu dinikmati beberapa sektor usaha industri yakni pupuk, aja ddan petrokimia khususnya perusahaan pelat merah.