Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong peran dan fungsi kecamatan diperkuat terutama dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Peran dan fungsi kecamatan harus semakin diperkuat dan lebih fokus dalam pelaksanaannya, sehingga diharapkan sebagai pendorong penguatan kapasitas perangkat desa yang saat ini masih jauh dari harapan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung, Yudha Setiawan, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Program Inovasi Desa di Bandar Lampung pada Rabu (14/11/2018).
Dia menyebutkan Rakor itu juga merupakan salah satu tugas kecamatan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (Permen) No. 17/2018 tentang Kecamatan adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rakor yang diikuti oleh seluruh camat serta para kepala dinas yang menangani terkait pemberdayaan masyarakat dan desa di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung itu, juga dapat terjalin koordinasi yang baik antara kecamatan dan desa.
Menurut dia, saat ini diketahui bahwa dinamika perkembangan desa sangat dinamis, terutama setelah pemerintah mengucurkan dana desa, sehingga diharapkan agar terkoordinasi dengan baik progres tersebut. "Jika melihat kondisi tersebut, kondisi kapasitas perangkat desa masih jauh dari harapan."
Oleh karena itu, Yudha menambahkan peran pemerintah dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan harus lebih ditingkatkan secara signifikan dan berkesinambungan.