Dinda Wulandari/Denis Riantiza/Anitana W. Puspa Jum'at, 09/11/2018 02:00 WIB
PALEMBANG–Truk angkutan batu bara di Sumsel resmi harus melewati jalur khusus sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus yang berlaku mulai kemarin, Kamis (8/11).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah