Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 15 perusahaan yang ada di Provinsi Riau tidak mematuhi aturan pembayaran upah minimum provinsi untuk tenaga kerja setempat sepanjang tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengatakan hal itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan dari tenaga kerja.
"Ada 15 perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran sesuai UMP sepanjang 2017 lalu, masalah ini akhirnya terselesaikan setelah kami melakukan mediasi," katanya Senin (22/10/2018).
Rasyidin mengatakan sebagian besar perusahaan yang menjadi terlapor itu, adalah korporasi bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Bila dibandingkan daerah lainnya di Sumatra, temuan kasus pembayaran upah tidak sesuai ini untuk Provinsi Riau lebih sedikit.
Dari mediasi oleh Disnakertrans Riau diketahui perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP itu, beralasan tidak mengetahui angka upah, dan kesalahan administrasi.
"Kami selalu menampung masalah upah ini dengan membuka posko pelaporan UMP, tetapi jumlah laporan yang kami terima masih sedikit dibandingkan daerah lain," katanya.