Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah mengajukan angka upah minimum provinsi tahun depan, yaitu senilai Rp2.662.025 atau naik sebesar 8,03% dibandingkan UMP 2018 yang senilai Rp2.464.154.
Kepala Disnakertrans Riau Rasyidin Siregar mengatakan setelah resmi diumumkan dan disahkan oleh Plt Gubernur Riau pada 1 November mendatang, akan dilanjutkan dengan pembahasan upah di tingkat kabupaten dan kota.
"Ya kabupaten dan kota juga mengacu ke pemprov, begitu kami umumkan nanti daerah kabupaten dan kota langsung mengadakan rapat [upah]," katanya Senin (22/10/2018).
Rasyidin mengatakan seperti di tingkat provinsi, dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota juga akan menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan setempat.
Untuk menetapkan angka itu, disnaker diminta mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan, dengan angka pertumbuhan upah secara nasional tahun ini sebesar 8,03%.
Dengan mengacu pada angka tersebut, nilai upah kabupaten dan kota di Provinsi Riau akan berada di rentang Rp2,7 juta ke posisi tertinggi Rp3,15 juta.
Berikut perkiraan rincian UMK 2019 kabupaten dan kota Provinsi Riau, dengan asumsi kenaikan sebesar 8,03%
Kota Pekanbaru
Rp2.557.486 naik Rp205.366 menjadi Rp2.762.852
Kota Dumai
Rp2.886.655 naik Rp231.798 menjadi Rp3.118.453
Kabupaten Rokan Hulu
Rp2.525.823 naik Rp202.823 menjadi Rp2.728.647
Kabupaten Indragiri Hulu
Rp2.751.076 naik Rp220.991 menjadi Rp2.971.987
Kabupaten Indragiri Hilir
Rp2.546.162 naik Rp204.456 menjadi Rp2.750.618
Kabupaten Kampar
Rp2.516.638 naik Rp202.086 menjadi Rp2.718.724
Kabupaten Bengkalis
Rp2.919.458 naik Rp234.432 menjadi Rp3.153.890
Kabupaten Siak
Rp2.600.614 naik Rp208.829 menjadi Rp2.809.443
Kabupaten Pelalawan
Rp2.561.250 naik Rp205.668 menjadi Rp2.766919
Kabupaten Kuantan Singingi
Rp2.597.989 naik Rp208.618 menjadi Rp2.806.608
Kabupaten Kepulauan Meranti
Rp2.545.505 naik Rp204.404 menjadi Rp2.749.909
Kabupaten Rokan Hilir
Rp2.506.141 naik Rp201.243 menjadi Rp2.707.384