Bisnis.com, LANGKAT – Sebanyak lima nelayan tradisional asal Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi perairan Malaysia, padahal mereka mencari ikan di perairan Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rumah Bahari Pangkalan Brandan Azhar Kasim, di Pangkaln Brandan, Kamis (27/9/2018).
Azhar menjelaskan kelima nelayan tradisional yang diamankan oleh polisi diraja Malaysia itu adalah Abdul Rahman Ritonga (37) merupakan tekong, Alfan (43), M Barlin (39), Danu Dirja (37), Zulkifli (54).
Ia mengemukakan, informasi penangkapan terhadap kelima nelayan Indonesia yang sekarang ini sedang berada di Pulau Penang Malaysia itu, didapat dari istri Barlin (Siti Fatimah) yang menggabarkan melalui handphone, suaminya beserta nelayan lainnya kini ditahan di sana.
Menurut dia, kelimanya pergi melaut dari Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan, Sabtu (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan mempergunakan perahu bermotor PB 64 KM Bunga Laut.
Selanjutnya, pada Rabu (26/9) didapat kabar sekitar pukul 09.00 WIB, setelah M Barlin berkomunikasi dengan Siti Fatimah, mereka sudah ditahan, setelah ditangkap Selasa (25/9), oleh polisi Malaysia.
Untuk itu, kami sangat berharap bantuan dari Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara, maupun Kementerian Kelautan dan Perikan, agar dapat berupaya memulangkan seluruh nelayan yang ditangkap di Malaysia.
Apalagi juga sama diketahui masih banyak lagi nelayan tradisional Langkat yang hingga kini belum dipulangkan karena menjalani hukuman, sementara keluarga seperti anak dan istri mereka terus menunggu di sini, padahal mereka butuh nafkah.