Bisnis.com, MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional Kabupaten Langkat agar tidak sampai memasuki perairan negara asing Malaysia, saat mencari ikan di perairan Selat Malaka.
"Nelayan harus dapat menjauh dari perbatasan Indonesia dengan Malaysia, sehingga tidak terkena razia oleh polisi maritim dari negara tersebut," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesis (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin (24/9/2018).
Sebab selama ini, menurut dia, nelayan Indonesia asal Langkat yang sedang mencari ikan di perairan Selat Malaka (perairan bebas) sering diamankan polisi maritim Malaysia dengan tuduhan melakukan pencurian ikan.
"Selain itu, nelayan tradisional Langkat, Sumatera Utara juga sering dituduh memasuki perairan Malaysia, tanpa ada izin dari pemerintah negara tersebut," ujar Nazli.
Ia mengatakan, padahal nelayan Indonesia itu, tidak benar melakukan pelanggaran dan mereka masih berada di perairan Indonesia.
Namun begitulah yang terjadi selama ini dialami nelayan kecil asal Langkat, dan ditangkap aparat keamanan dari negara asing.
"Nelayan tersebut, tidak hanya ditangkap dan diproses secara hukum, melainkan kapal dan hasil tangkapan mereka juga disita oleh polisi maritim Malaysia," ucapnya.
Nazli menjelaskan, nelayan itu, ditahan di dalam penjara Pulau Pinang, Malaysia selama beberapa tahun.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga nelayan yang berada di Langkat, hidup mereka menderita dan tidak lagi yang memberikan nafkah terhadap anak-anak yang masih kecil.
Kasus penangkapan itu, tidak hanya dialami nelayan Langkat, tetapi juga nelayan Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara dan nelayan Kota Tanjung Balai.
Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah memberikan pemahaman soal tapal batas kelautan Indonesia- Malaysia agar tidak melintasi batas negara lain ketika hendak melaut, perlu diapresiasi.
"Diharapkan ke depan tidak ada lagi nelayan Indonesia asal Langkat yang ditangkap pihak keamanan negara Malaysia, karena tidak mengetahui tapal batas tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Berdasarkan data selama 2017-2018, tercatat 56 nelayan Langkat sudah dipulangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Malaysia, karena melanggar batas perairan saat menangkap ikan.