Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyampaikan soal ganti rugi lahan untuk percepatan pembangunan tol Padang – Pekanbaru, tahap I rute Padang – Sicincin belum kelar karena belum adanya titik temu mengenai besaran ganti rugi.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dalam rapat dengan Kementerian PUPR menyatakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan Sumbar – Riau itu, yakni sepanjang 4,2 kilometer di Padang Pariaman (Padang – Sicincin) belum kelar.
Menurutnya, belum ada titik temu mengenai harga, dan juga ditemukan penggantian ruas tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah Padang Pariaman.
“Ada perbedaan persepsi mengenaik NJOP. Jadi akan dirapatkan lagi dan dievaluasi untuk memutuskan titik temu sesuai data Dispenda Padang Pariaman,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Dia mengharapkan persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol itu cepat selesai, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, tim dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) juga sudah turun ke lapangan untuk duduk bersama masyarakat guna memastikan patokan harga ganti rugi lahan tersebut, sehingga ada titik temu.
Baca Juga
Di awal, pemerintah mematok harga ganti rugi di kisaran Rp32.000 hingga Rp286.000 per meter untuk ganti rugi lahan di daerah itu. Namun, karena salah paham banyak masyarakat yang menolak besaran ganti rugi tersebut.
“Kami lakukan persuasif dan duduk bersama masyarakat untuk menuntaskan pembebasan lahan ini. Harapan kami semua pihak ikut bersama-sama mendorong agar pembangunan tol bisa kembali dilanjutkan,” katanya.
Adapun, jalan tol Padang – Pekanbaru dibangun sepanjang 245,8 kilometer yang akan dibagi dalam tiga tahap.
Untuk tahap I dibangun dari Padang – Sicincin sepanjang 28 kilometer yang ditargetkan rampung pada 2019 mendatang.
Selanjutnya tahap II menghubungkan Pekanbaru – Bangkinang sepanjang 38 kilometer, dan tahap III Sicincin, Sumatra Barat menuju Bangkinang, Riau sepanjang 189 kilometer yang ditargetkan tuntas pada 2023.