Bisnis.com, MEDAN— Kementerian PUPR menggelar sosialisasi dua peraturan baru yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kota Medan.
Sosialisasi ini digelar agar pemerintah daerah bisa segera mengikuti jejak pemerintah pusat dan membuat peraturan daerah terkait Bangunan Gedung untuk mendorong terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan yang andal dan mampu memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional berkeseinambungan.
“Tadi yang pertama kan kalau kita berbicara dalam Undang-Undang pembanguna gedung, itu kan jadi kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan itu sementara belum semua daerah itu bisa melakukan itu,” kata Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Wahyui Kusumosusanto, Rabu (11/4/2018).
Undang-Undang nomor 6/2017 tentang Arsitek memberi landasan dan kepastian hukum bagi para arsitek , perlindungan bagi pengguna jasa dan masyarakat dalam praktik arsitek, serta membantu mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan arsitek sebagai profesi berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan berkualitas.
Wahyu menjelaskan, pemanfaatan jasa arsitek menjadi wajib dalam pembangunan gedung-gedung besar, khususnya yang memuat kepentingan umum seperti perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan dan lain-lain.
Dalam hal ini, arsitek akan berperan penting dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk mempertanggung jawabkan desain nya dari berbagai segi seperti keselamatan, ketahanan bangunan, dan lain-lain.
Baca Juga
“Jadi, pada saat mengurus IMB, si arsitek yang sebagai desainer akan menghadap ke pemerintah daerah untuk mempertangung jawabkan desainnya tadi, wajahnya seperti ini, sekian lantai, strukturnya seperti ini, dia mempertangungjawabkan itu,” jelasnya.
Adanya undang-undang ini, kata Wahyu sekaligus akan menjadi penguatan bagi kode etik profesi arsitek yang sudah ada sebelumnya.
Untuk mendukung undang-undang ini, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR nomor 14/2017 tentang persyaratan kemudahan yang mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman, dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.
Salah satunya adalah kemudahan akses gedung bagi setiap pengunjung baik yang memiliki kebutuhan khusus maupun tidak baik pada saat kegiatan dalam gedung berjalan semestinya maupun pada keadaan darurat.
“Kita membangun kadang-kadang lupa atau tidak memperhatikan kan ada anak anak, yang masih balita, ibu hamil dan menyusui, lansia, ada juga saudara-saudara kita yang menggunakan kursi roda, saudara-saudara yang tuna netra, tuna rungu, itu bagaimana kita memfasilitasi mereka,” katanya.
Sumatra Utara sendiri saat ini memiliki banyak potensi daerah wisata di mana salah satunya adalah kawasan Danau Toba yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional.
Danau Toba sendiri diketahui dikelilingi oleh delapan kabupaten/kota yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samsosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Pakpak Barat.
Namun, baru tiga dari kedelapan kabupaten tersebut yang telah memiliki peraturan daerah terkait Bangunan Gedung. Hal ini lah yang menjadi faktor utama pentingnya pembinaan dan penetapan Perda Bangunan Gedung.
“Kaitannya dengan Undang-Undang Arsitek, karena profesi arsitek itu salah satu dari unsur profesi yang akan membantu penyelenggaraan pembangunan gedung sehingga itu juga harus kita sosialisasikan. Danau Toba salah satunya sendiri menjadi kawasan strategis nasional,” jelasnya.
Dengan terpilihnya Danau Toba sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional, para pemerintah daerah di sekitar area ini diharapkan bisa segera membuat peraturan daerah terkait Bangunan Gedung sehingga pembangunan kawasan ini bisa lebih terarah dan berkualitas.
“Untuk mendukung itu, tadi salah satu aspeknya adalah Bangunan Gedung, termasuk juga arsiteknya tadi. Makanya harus kita tekankan pemda supaya benar-benar bisa tergugah lah. Ini pusat sudah berbuat loh, teman-teman provinsi, teman-teman kota dan kabupaten bagaimana,” ujarnya.