Bisnis.com, BATAM – HKI Kepri minta Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengaktifkan fasilias Smart Card di pelabuhan. Semenjak dicabut pada awal tahun 2018, banyak CEO perusahaan asing yang mau masuk ke Batam mengeluhkan antrean di Pelabuhan.
“Fasilitas ini kita perlukan karena mempermudah mobilitas orang keluar masuk Batam. Manfaatnya sangat terasa bagi investor yang masuk ke Batam, terutama jajajaran direksi dan CEO perusahaan,” ujar Koordinator HKI Kepri OK Simatupang.
Batam telah menikmati fasiltias Smart Card sejak tahun 1994. Bentuknya serupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berwarna perak. Kartu ini dilengkapi foto dan chip khusus berisi data penumpang. Singkatnya Smart Card hampir sama dengan Pasport Elektronik.
Tak sembarangan orang bisa jadi Pemegang Smart Card. Mereka harus punya sponsor dari perusahaan atau perseorangan. Mereka juga harus punya rekam jejak yang bersih di negara asalnya. Sehingga dipastikan pemegang smart card tak bermasalah secara hukum.
Dengan Smart Card, investor yang masuk cukup memasukkan kartu di alat pemindai pintu masuk khusus pemilik Smart Card. Sehingga tak perlu mengantri lama layaknya pendatang lain yang harus mengikuti prosedur pemeriksaan paspor.
Sayangnya kemudahan itu sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal tahun 2018. Seluruh pengunjung dari luar negeri wajib mengikuti prosesdur standar di pintu-pintu masuk. Termasuk CEO-CEO perusahaan asing yang berniat investasi di Batam.
Kondisi ini jadi catatan khusus bagi CEO perusahaan asing yang ada di Batam. Kemudahan yang selama ini dinikmati tak lagi ada. Investor yang baru mau masuk Batam juga bisa memberikan persepsi sendiri. Kemudahan yang ditawarkan Indonesia tak bisa mereka nikmati sejak pintu masuk.
“Kita berharap ini cepat dibereskan. Karena bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan kemudahan bagi penanam modal yang ingin masuk ke Indonesia, khususnya Batam,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh HKI Kepri, ada sekitar 6000 pebisnis asing yang terkena dampak dicabutnya fasilitas Smart Card.
Di lain pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam berjanji akan segera mengaktifkan kembali fasilitas tersebut. Kedepan operasional Smart Card akan dikelola pihak Imigrasi. Selama ini memang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.
“Kita akan ambil alih supaya pengelolaannya bisa lebih optimal,” jelas kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Bintarto.
Dia belum bisa memastikan kapan fasilitas Smart Card kembali aktif. Saat ini Kementerian Keuangan tngah menggodok beleid yang mengatur mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut melalui penggunaan smart card.
“Tinggal menunggu saja aturannya keluar, Smart Card bisa digunakan kembali," kata dia.