Bisnis.com, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Riau mengaku sering mengalami kekalahan di persidangan kasus kebakaran lahan dan hutan bila menghadapi perusahaan atau korporasi.
Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syukur mengatakan pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum kepada pembakar lahan.
"Kalau pelaku masyarakat biasa itu bisa, tapi untuk korporasi atau perusahaan sering ada masalah di persidangan, misalnya TKP kebakaran suka berubah," katanya Kamis (8/3/2018).
Uung menyebut bila saat kejadian kebakaran, lokasi berada di tempat berbeda, tetapi pada saat persidangan malah berubah.
Lalu untuk saksi ahli pemerintah, bisa kalah dengan saksi ahli dari perusahaan karena didukung laboratorium lebih lengkap.
Kelemahan ini diharapkan Uung bisa dilengkapi dengan bersinergi bersama penyidik polres dalam penegakan hukum.
"Harapan kami penegakan hukum dapat lebih baik, pemberkasan lebih cepat, mudah dibuktikan di lapangan karena sudah komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada para pembakar hutan dan lahan," katanya.
Dia juga menyebut bila ada jaksa yang menyulitkan proses hingga persidangan, segera melapor untuk diberikan sanksi sehingga penegakan hukum dapat berjalan lancar.