Edi Suwiknyo, Lucky L. Leatemia & Anitana W. Puspa Selasa, 13/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah akan mempercepat masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang bagi 68 perusahaan yang berstatus PKP2B menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]