Dinda Wulandari/Denis Riantiza/Anitana W. Puspa Jum'at, 09/11/2018 02:00 WIB
PALEMBANG–Truk angkutan batu bara di Sumsel resmi harus melewati jalur khusus sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus yang berlaku mulai kemarin, Kamis (8/11).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]