Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk tidak mentolerir ataupun berkompromi dengan ASN pelaku korupsi.
Menurut KPK, komitmen kepala daerah sebagai PPK di daerah sangatlah krusial.
"[Terutama] untuk memastikan ASN yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Selain itu, KPK mendesak para PPK menindaklanjuti pemblokiran terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi.
Tentunya, pemblokiran akan berdampak pada proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi. Seluruh proses tersebut akan terhenti.
Namun, lanjut Febri, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian ASN.
Dengan demikian, para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel