Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tjahjo Kumolo Minta Aparatur Negara Tak Membuat Poros-Poros Sendiri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar para pejabat di Sumatra Utara bisa bersatu dalam bekerja dan tidak membentuk poros-poros sendiri.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, MEDAN- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar para pejabat di Sumatra Utara bisa bersatu dalam bekerja dan tidak membentuk poros-poros sendiri.

Hal ini disampiakan Tjahjo usai pelantikan Penjabat Gubernur Sumatra Utara Eko Subowo di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jumat (22/6/2018).

“Saya meminta pada Pak Eko dan teman-teman di jajaran pemerintah daerah janganlah di Sumatra itu buat poros-poros, nanti ada poros Medan, poros Padangsidimpuan, poros Nias. Aparatur pemerintah satu, porosnya poros bekerja,” kata Tjahjo, Jumat (22/6/2018).

Menurutnya, soal adanya poros berbeda, yang dia sebut poros berbicara, di luar para aparatur sipil negara yang bertugas di pemerintahan daerah adalah hal yang lumrah. Dia menjabarkan jika para pihak dari partai oposisi, DPR, DPRD menjadi pihak yang ada di poros berbicara, melontarkan kritik terhadap pemerintahan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dan bisa diterima.

Namun, berbeda halnya dengan para aparatur pemerintah daerah yang seharusnya berada di poros bekerja.

“Soal ada yang membangun poros berbicara, yang bisanya berbicara terus, mengkritis terus, yang jelas kita ASN adalah poros bekerja. Kalau DPR tugasnya bicara, ya silakan, yang partai oposisi pasti berbicara, itu hak, kita hormati. DPR dalam fungsi pengawasan yang masuk dalam poros berbicara ya tidak ada masalah, tapi pegawai negeri harus menerapkan poros bekerja untuk kemaslahatan rakyat dan daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menyinggung sejumlah kritik yang diarahkan kepada pihaknya terkait pengangkatan Penjabat Gubernur dari Kalangan Kepolisian. Menurut Tjahjo, belakangan ada kritik yang menyatakan bahwa dengan mengangkat salah satu penjabat gubernur dari kalangan kepolisian maka pihaknya telah melanggar undang-undang yang berlaku.

“Kemarin sempat ramai mendagri melanggar keppres, melanggar undang-undang, menyusun seseorang menjadi penjabat gubernur. Ada 11 lembaga yang diperbolehkan dari TNI dan Polri, tidak harus mundur [dari jabatan yang diemban],” tegasnya.

Dia menegaskan, terkait pengangkatan yang dilakukan sesuai Keputusan Presiden [keppres], bahwa keppres tidak akan salah. Pasalnya, ketika suatu usulan disampaikan oleh lembaga kepada pihak Sekretaris Negara, maka usulan tersebut akan ditelaah secara hukum sebelum akhirnya dibuat sebagai Keppres.

“Ini setahu saya mulai zaman pemerintah presiden Bung Karno sampai Pak Jokowi urusan keppres itu pasti tidak akan salah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper